Top
Begin typing your search above and press return to search.

Korpolairud gagalkan penyelundupan benih lobster berpotensi rugikan negara Rp875 miliar

Elshinta.com, Penindakan dan pengungkapan kasus ilegal fishing penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilaksanakan oleh tim Ditpolair Korpolairud dilaksanakan pada Jumat (1/9/2023) pukul 04.00 WIB di wilayah Curug, Tangerang wilayah hukum Polda PMJ.

Korpolairud gagalkan penyelundupan benih lobster berpotensi rugikan negara Rp875 miliar
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Penindakan dan pengungkapan kasus ilegal fishing penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilaksanakan oleh tim Ditpolair Korpolairud dilaksanakan pada Jumat (1/9/2023) pukul 04.00 WIB di wilayah Curug, Tangerang wilayah hukum Polda PMJ.

Berdasarkan kronologi kejadian tim Ditpolair menerima laporan informasi (LI) Nomor: LI – 26/VI/2023/Ditpolair Tanggal 24 Juni 2023 tentang adanya dugaan tindak oidana perikanan di wilayah Curug Tangerang, Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk – 3013 melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Toyota Calya warna merah ditemukan BBL sebanyak 100.000 ekor lebih, Kemudian Tim melaksanakan interograsi terhadap terlapor, NH. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL 250.000 ekor lebih," tulis Kakopolairud Baharkam Polri dalam rilis yang diterima redaksi elshinta.com, Sabtu (2/9).

Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu penampungan BBL yang berasal dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya yang dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di sebuah rumah atau gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan.

“Adapun Benih Bening Lobster tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta dan barang bukti yang ditemukan sebanyak 350.000 ekor lebih Benih Bening Lobster,” tulis rilis resmi tersebut.

Selanjutnya barang bukti di temukan 100.000 ekor lebih diangkut menggunakan mobil Calya Merah, 250.000 ekor lebih diamankan di gudang, 2 (dua) buah tabung oksigen (3 kg) berikut selang, 1 (satu) buah alat pres plastik untuk packing, 1 (satu) buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 (empat) tabung oksigen (48.3 kg), 3 (tiga) Tandon air (1050 ltr), dan 5 bak air (+/- 600 ltr), 1 (satu) set blower.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih sekitar 87,5 Milliar.

Selanjutnya pelaku akan disangkakan pasal tindak pidana penyelundupan BBL adalah Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman adalah berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”. Dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus ribu rupiah).

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire